<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron</title><description>Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron"/><item><title>Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Pande Wismaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron-pUyqQQnLSV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Buleleng tangkap pemburu hewan di TNBB. (iNews/Pande Wismaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/244/2913828/seorang-pemburu-di-taman-nasional-bali-barat-ditangkap-3-masih-buron-pUyqQQnLSV.jpg</image><title>Polres Buleleng tangkap pemburu hewan di TNBB. (iNews/Pande Wismaya)</title></images><description>BULELENG - Satu pelaku yang terlibat dalam perburuan hewan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditangkap Polres Buleleng. Sementara 3 pemburu lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Kadek Dandi.
Perburuan di TNBB diketahui pada 14 Oktober 2023. Hal itu diketahui setelah petugas TNBB memergoki mobil Toyota kijang dengan nomor polisi DK 1532 WB di kawasan TNBB sekitar pukul 01.43 Wita.
Para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, Kadek Dandi lebih dulu ditangkap di Kabupaten Klungkung. Sementara tiga orang lainnya kini berstatus buron.
&amp;ldquo;Pelaku yang kini jadi DPO adalah Putu Arya Wiguna, I Ketut Sumantra, dan Moch Hasan Basri,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, Jumat (3/11/2023).
Dalam pengakuannya, mereka sudah melancarakan aksinya sebanyak tiga kali. Total hewan buruan sebanyak 11 ekor, terdiri atas 7 kijang, 3 babi hutan, dan 1 rusa.

BACA JUGA:
Gempa Darat M4,4 Guncang Bali, Terasa di Buleleng, Denpasar hingga Karangasem

Sementara itu, pelaku Kadek Dandi mengaku menyesal. Ia juga tidak mengetahui pasti siapa yang menjadi tokoh utamanya.Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Eks Kejari Buleleng Peras Kepala Desa Beli Buku Perpustakaan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.</description><content:encoded>BULELENG - Satu pelaku yang terlibat dalam perburuan hewan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditangkap Polres Buleleng. Sementara 3 pemburu lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Kadek Dandi.
Perburuan di TNBB diketahui pada 14 Oktober 2023. Hal itu diketahui setelah petugas TNBB memergoki mobil Toyota kijang dengan nomor polisi DK 1532 WB di kawasan TNBB sekitar pukul 01.43 Wita.
Para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, Kadek Dandi lebih dulu ditangkap di Kabupaten Klungkung. Sementara tiga orang lainnya kini berstatus buron.
&amp;ldquo;Pelaku yang kini jadi DPO adalah Putu Arya Wiguna, I Ketut Sumantra, dan Moch Hasan Basri,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, Jumat (3/11/2023).
Dalam pengakuannya, mereka sudah melancarakan aksinya sebanyak tiga kali. Total hewan buruan sebanyak 11 ekor, terdiri atas 7 kijang, 3 babi hutan, dan 1 rusa.

BACA JUGA:
Gempa Darat M4,4 Guncang Bali, Terasa di Buleleng, Denpasar hingga Karangasem

Sementara itu, pelaku Kadek Dandi mengaku menyesal. Ia juga tidak mengetahui pasti siapa yang menjadi tokoh utamanya.Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Eks Kejari Buleleng Peras Kepala Desa Beli Buku Perpustakaan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
