<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI, Ibu Jadi Saksi Dikawal LPSK</title><description>Sidang beragendakan pemeriksaan empat saksi tersebut memanggil ibu Imam Masykur, Fauzia, untuk bersaksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk"/><item><title>5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI, Ibu Jadi Saksi Dikawal LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 04:19 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk-PdYWfWsQyv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu Imam Masykur jadi saksi di persidangan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913392/5-fakta-sidang-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-tni-ibu-jadi-saksi-dikawal-lpsk-PdYWfWsQyv.jpg</image><title>Ibu Imam Masykur jadi saksi di persidangan (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SIDANG tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Ibu Imam Masykur Jadi Saksi

Sidang beragendakan pemeriksaan empat saksi tersebut memanggil ibu Imam Masykur, Fauzia, untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya.

Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua personil mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.

&quot;Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur,&quot; ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.


BACA JUGA:
Mirip Tamunya yang Tidak Bayar, Waria Bunuh Korban Kecelakaan di Bekasi


2. Periksa 4 Saksi

Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut.

Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.

&quot;Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya,&quot; ungkap Riswandono.


BACA JUGA:
Sebelum Dibunuh Praka Riswandi Cs di Tol Jagorawi, Imam Masykur Meronta-ronta Seperti Kerasukan


3. Briptu Toni Berhalangan Hadir

Riswandono mengatakan saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni, tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.

&quot;Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda,&quot; jelas Riswandono.4. Diperiksa Satu-Satu

Riswandono menuturkan, agenda persidangan ini akan dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.

&quot;(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir,&quot; tegas Riswandono.

Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.


BACA JUGA:
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar dari Bank, Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri


5. Pelaku Pasti Dipecat

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

&quot;Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,&quot; tutup Kolonel Riswandono.

Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut.

Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SIDANG tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Ibu Imam Masykur Jadi Saksi

Sidang beragendakan pemeriksaan empat saksi tersebut memanggil ibu Imam Masykur, Fauzia, untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya.

Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua personil mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.

&quot;Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur,&quot; ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.


BACA JUGA:
Mirip Tamunya yang Tidak Bayar, Waria Bunuh Korban Kecelakaan di Bekasi


2. Periksa 4 Saksi

Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut.

Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.

&quot;Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya,&quot; ungkap Riswandono.


BACA JUGA:
Sebelum Dibunuh Praka Riswandi Cs di Tol Jagorawi, Imam Masykur Meronta-ronta Seperti Kerasukan


3. Briptu Toni Berhalangan Hadir

Riswandono mengatakan saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni, tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.

&quot;Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda,&quot; jelas Riswandono.4. Diperiksa Satu-Satu

Riswandono menuturkan, agenda persidangan ini akan dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.

&quot;(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir,&quot; tegas Riswandono.

Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.


BACA JUGA:
Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar dari Bank, Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri


5. Pelaku Pasti Dipecat

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

&quot;Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,&quot; tutup Kolonel Riswandono.

Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut.

Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
