<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken, Begini Penjelasan MKMK   </title><description>Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshoddiqie menanggapi perihal adanya bukti yang menyebut dokumen&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk"/><item><title> Soal Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken, Begini Penjelasan MKMK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk-j7XoGKSnIi.png" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913518/soal-dokumen-gugatan-capres-cawapres-yang-tak-diteken-begini-penjelasan-mkmk-j7XoGKSnIi.png</image><title>Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshoddiqie menanggapi perihal adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Jimly menyebutkan, bahwa laporan tersebut sudah ditanda tangan dalam sidang klarifikasi.

&quot;Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,&quot; kata Jimly kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
 Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jimly mengungkapkan, bahwa dokumen yang beredar itu merupakan dokumen awal yang belum di tandatangani. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan dalam administrasi.

&quot;Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarfikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki,&quot; jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.

BACA JUGA:
 Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di mana, dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani pun berharap agarMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut.



&quot;Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,&quot; ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).



Julius mengatakan, dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Kata dia, setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.



&quot;MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,&quot; jelasnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshoddiqie menanggapi perihal adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Jimly menyebutkan, bahwa laporan tersebut sudah ditanda tangan dalam sidang klarifikasi.

&quot;Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,&quot; kata Jimly kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
 Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jimly mengungkapkan, bahwa dokumen yang beredar itu merupakan dokumen awal yang belum di tandatangani. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan dalam administrasi.

&quot;Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarfikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki,&quot; jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.

BACA JUGA:
 Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di mana, dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani pun berharap agarMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut.



&quot;Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,&quot; ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).



Julius mengatakan, dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Kata dia, setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.



&quot;MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,&quot; jelasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
