<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKMK Berunding soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Pekan Depan</title><description>&quot;Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya,&quot; kata Jimly</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan"/><item><title>MKMK Berunding soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan-Cs5bthP9L7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913533/mkmk-berunding-soal-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs-pekan-depan-Cs5bthP9L7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi81LzE3MzEzOC81L3g4cGFvcWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan mulai berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada pekan depan, Senin 6 Oktober 2023.
&quot;Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya,&quot; kata Jimly kepada wartawan Kamis (2/11/2023) malam.
Jimly menyebutkan bahwa perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, ia mengatakan putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.

BACA JUGA:
 Terima Laporan Lima Kasus Cacar Monyet, Kadinkes Depok: Satu Masih Tunggu Hasil PCR dan Empat Negatif

&quot;Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari,&quot; jelasnya.
Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA:
Bakal Kunjungi Jatim, Mahfud MD Belum Berencana Bertemu Khofifah

Adapun kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu 1 November 2023 kemarin.Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Artis Lawas Ini Menikah dengan Pejabat

Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Kode Etik Hakim Konstitusi, Mahfud MD: MKMK Cukup Kredibel

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi81LzE3MzEzOC81L3g4cGFvcWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan mulai berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada pekan depan, Senin 6 Oktober 2023.
&quot;Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya,&quot; kata Jimly kepada wartawan Kamis (2/11/2023) malam.
Jimly menyebutkan bahwa perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, ia mengatakan putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.

BACA JUGA:
 Terima Laporan Lima Kasus Cacar Monyet, Kadinkes Depok: Satu Masih Tunggu Hasil PCR dan Empat Negatif

&quot;Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari,&quot; jelasnya.
Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA:
Bakal Kunjungi Jatim, Mahfud MD Belum Berencana Bertemu Khofifah

Adapun kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu 1 November 2023 kemarin.Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Artis Lawas Ini Menikah dengan Pejabat

Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Kode Etik Hakim Konstitusi, Mahfud MD: MKMK Cukup Kredibel

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

</content:encoded></item></channel></rss>
