<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik</title><description>Dia nampak memasuki ruang sidang di lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat sekira pukul 13.35 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik"/><item><title>Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik-XNGOOST1DO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan MKMK (Foto: Irfan Maulana) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913834/anwar-usman-kembali-diperiksa-mkmk-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik-XNGOOST1DO.jpg</image><title>Ketua MK Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan MKMK (Foto: Irfan Maulana) </title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres, Jumat, (3/11/2023).

Dia nampak memasuki ruang sidang di lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat sekira pukul 13.35 WIB. Dia datang dengan setelan kemeja warna kuning keemas-emasan dan celana hitam.

BACA JUGA:
Duh! Anwar Usman Ternyata Tak Mau MKMK Dibuat Permanen, Pemohon : Tidak Suka dengan Jimly ?


Paman Gibran Rakabuming Raka ini mengaku siap pada pemeriksaan kedua. Dirinya pun tak melakukan persiapan apapun.

&quot;Enggak ada (persiapan) Biasa saja,&quot; ujar Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya telat diperiksa pada Selasa 31 Oktober 2023. MKMK telah memeriksa 3 hakim bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Anwar Usman kembali diperiksa lantaran banyak pihak yang melaporkannya.

BACA JUGA:
MKMK Berunding soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Pekan Depan


Anwar pun irit bicara saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh jurnalis saat akan masuk ke dalam ruang sidang. Dirinya sempat membantah soal dugaan menghambat pembentukan MKMK.

&quot;Enggak benar itu. Salah Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawahan Hakim),&quot; katanya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan MK.



Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
 Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.



Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.



Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

BACA JUGA:
Temukan Banyak Masalah dari Curhatan Anwar Usman Cs, Jimly Nangis




Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.




Sementara, Pada hari pertama, Selasa, 31 Oktober 2023, MKMK telah memeriksa 3 hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.







Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

BACA JUGA:
Pemprov DKI: Tidak Semua Masyarakat Diberikan Vaksin Cacar Monyet








Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.







Lalu, di hari keempat pelapor yang diperiksa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Pada hari terakhir ini, Anwar Usman dijadwalkan kembali diperiksa.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres, Jumat, (3/11/2023).

Dia nampak memasuki ruang sidang di lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat sekira pukul 13.35 WIB. Dia datang dengan setelan kemeja warna kuning keemas-emasan dan celana hitam.

BACA JUGA:
Duh! Anwar Usman Ternyata Tak Mau MKMK Dibuat Permanen, Pemohon : Tidak Suka dengan Jimly ?


Paman Gibran Rakabuming Raka ini mengaku siap pada pemeriksaan kedua. Dirinya pun tak melakukan persiapan apapun.

&quot;Enggak ada (persiapan) Biasa saja,&quot; ujar Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya telat diperiksa pada Selasa 31 Oktober 2023. MKMK telah memeriksa 3 hakim bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Anwar Usman kembali diperiksa lantaran banyak pihak yang melaporkannya.

BACA JUGA:
MKMK Berunding soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Pekan Depan


Anwar pun irit bicara saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh jurnalis saat akan masuk ke dalam ruang sidang. Dirinya sempat membantah soal dugaan menghambat pembentukan MKMK.

&quot;Enggak benar itu. Salah Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawahan Hakim),&quot; katanya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan MK.



Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
 Anwar Usman Bakal Diperiksa Dua Kali, MKMK: Karena Paling Banyak Dilaporkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.



Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.



Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

BACA JUGA:
Temukan Banyak Masalah dari Curhatan Anwar Usman Cs, Jimly Nangis




Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.




Sementara, Pada hari pertama, Selasa, 31 Oktober 2023, MKMK telah memeriksa 3 hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.







Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

BACA JUGA:
Pemprov DKI: Tidak Semua Masyarakat Diberikan Vaksin Cacar Monyet








Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.







Lalu, di hari keempat pelapor yang diperiksa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Pada hari terakhir ini, Anwar Usman dijadwalkan kembali diperiksa.</content:encoded></item></channel></rss>
