<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate</title><description>Korupsi BTS 4G, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate"/><item><title>Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate-llEtW6hMF5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi BTS Bakti Kominfo, jaksa minta hakim tolak pleidoi Johnny G Plate. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2913870/korupsi-bts-bakti-kominfo-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-johnny-plate-llEtW6hMF5.jpg</image><title>Korupsi BTS Bakti Kominfo, jaksa minta hakim tolak pleidoi Johnny G Plate. (MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Jhonny G Plate dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Penolakan tersebut dilontarkan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (3/11/2023).

&quot;Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,&quot; ujar jaksa di persidangan, Jumat (3/11/2023).

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate. Hal ini, sesuai dengan tuntunan yang dilayangkan JPU.

&quot;Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.






BACA JUGA:
Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS, Tersangka Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba











Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.

Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.






BACA JUGA:
Ternyata Achsanul Qosasi Punya Utang Rp4,8 Miliar, Anggota BPK Tersangka Kasus BTS Kominfo
















&quot;Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim,&quot; tuturnya.


Sebagaimana diketahui, mantan Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.



Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).







BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Aliran Uang Rp40 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditelisik













Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Jhonny G Plate dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Penolakan tersebut dilontarkan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (3/11/2023).

&quot;Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,&quot; ujar jaksa di persidangan, Jumat (3/11/2023).

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate. Hal ini, sesuai dengan tuntunan yang dilayangkan JPU.

&quot;Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.






BACA JUGA:
Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS, Tersangka Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba











Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.

Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.






BACA JUGA:
Ternyata Achsanul Qosasi Punya Utang Rp4,8 Miliar, Anggota BPK Tersangka Kasus BTS Kominfo
















&quot;Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim,&quot; tuturnya.


Sebagaimana diketahui, mantan Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.



Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).







BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Aliran Uang Rp40 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditelisik













Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
