<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKMK Sudah Buat Kesimpulan soal Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi</title><description>Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi"/><item><title>MKMK Sudah Buat Kesimpulan soal Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi-O3m5RbEIin.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie tangani laporan hakim konstitusi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/337/2914120/mkmk-sudah-buat-kesimpulan-soal-laporan-pelanggaran-hakim-konstitusi-O3m5RbEIin.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie tangani laporan hakim konstitusi (Foto: MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK pun telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
&amp;ldquo;Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,&amp;rdquo; kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Putusan MKMK Bisa Gagalkan Gibran Jadi Cawapres?

Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Ia memastikan akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023.
&amp;ldquo;Nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 16.00 WIB sesudah jam satu (siang) ada sidang pleno di MK,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Putusan MK Disebut Banyak Pelanggaran, dari Etika hingga Hukum

Mantan Ketua MK itu juga menegaskan pemeriksaan atau putusan itu telah dilakukan dengan seksama dengan menyelaraskan bukti-bukti yang ada.
&amp;ldquo;Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi CCTV sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern,&amp;rdquo; ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Gibran Raka Buming Raka terancam tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto, meskipun Gibran telah mendaftar sebagai Bacawapres ke KPU RI.

BACA JUGA:
Sandiaga: Walaupun Tidak Jadi Cawapres, Saya Tetap Berjuang Menangkan Ganjar-Mahfud

Hal tersebut dikarenakan putusan MKMK soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman Cs, terkait putusan batas usia Capres Cawapres, bisa berpengaruh pada putusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim konstitusi.
&quot;Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu, ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres,&quot; ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK pun telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
&amp;ldquo;Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,&amp;rdquo; kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Putusan MKMK Bisa Gagalkan Gibran Jadi Cawapres?

Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Ia memastikan akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023.
&amp;ldquo;Nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 16.00 WIB sesudah jam satu (siang) ada sidang pleno di MK,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Putusan MK Disebut Banyak Pelanggaran, dari Etika hingga Hukum

Mantan Ketua MK itu juga menegaskan pemeriksaan atau putusan itu telah dilakukan dengan seksama dengan menyelaraskan bukti-bukti yang ada.
&amp;ldquo;Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi CCTV sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern,&amp;rdquo; ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Gibran Raka Buming Raka terancam tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto, meskipun Gibran telah mendaftar sebagai Bacawapres ke KPU RI.

BACA JUGA:
Sandiaga: Walaupun Tidak Jadi Cawapres, Saya Tetap Berjuang Menangkan Ganjar-Mahfud

Hal tersebut dikarenakan putusan MKMK soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman Cs, terkait putusan batas usia Capres Cawapres, bisa berpengaruh pada putusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim konstitusi.
&quot;Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu, ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres,&quot; ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
