<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Berhak Klaim Asuransi Rp50 Juta</title><description>&amp;nbsp;
Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim asuransi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta"/><item><title>Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Berhak Klaim Asuransi Rp50 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 22:23 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta-sKVDXAxHIo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/338/2914148/tewas-tertimpa-pohon-di-kemayoran-ahli-waris-berhak-klaim-asuransi-rp50-juta-sKVDXAxHIo.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, korban yang meninggal akibat tertimpa batang pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, bisa mengklaim asuransi sebesar Rp50 juta.
&quot;Asuransi ya, klaim asuransi akibat pohon kejadian pohon entah itu tumbang patah cabang, kalau korban meninggal biasanya ada uang duka sekitar Rp50 juta tadi saya udah ngecek ke Dinas,&quot; kata Mila saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Viral Pria Diduga ODGJ Resahkan Warga Bekasi, Kerap Ngamuk Sambil Bawa Golok

Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim asuransi karena nasib nahas yang dialami pemotor saat melintas di kawasan Kemayoran tersebut.
&quot;Syaratnya biasanya ada kronologi kejadian, itu kan udah kita dapet terus ada saksi-saksi terus ada foto kejadian, nah selain korban manusia ada juga (asuransi) motornya, nah itu nanti bisa diurus untuk dikenain klaimnya, terus baisanya KTP,&quot; ucap Mila.

BACA JUGA:
Sore Ini, Kota Bogor Dilanda 22 Bencana Akibat Hujan dan Angin Kencang

&quot;Keterangan ahli waris, kayak gitu-gitu. Karena kan nanti uang pertanggungannya itu akan disampaikan ke ahli waris yang berhak,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pengendara sepeda motor bernasib nahas usai tertiban Pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023) siang. Imbasnya, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu meninggal dunia.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya tengah menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti kasus tersebut.&quot;Anggota saya sedang menuju ke TKP,&quot; ujar Mila saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Adapun, jenazah korban saat ini tengah dibawa menggunakan ambulan sekitar pukul ke RS Cipto Mangunkusumo. Warga tampak mengerumuni lokasi kejadian.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, korban yang meninggal akibat tertimpa batang pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, bisa mengklaim asuransi sebesar Rp50 juta.
&quot;Asuransi ya, klaim asuransi akibat pohon kejadian pohon entah itu tumbang patah cabang, kalau korban meninggal biasanya ada uang duka sekitar Rp50 juta tadi saya udah ngecek ke Dinas,&quot; kata Mila saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Viral Pria Diduga ODGJ Resahkan Warga Bekasi, Kerap Ngamuk Sambil Bawa Golok

Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim asuransi karena nasib nahas yang dialami pemotor saat melintas di kawasan Kemayoran tersebut.
&quot;Syaratnya biasanya ada kronologi kejadian, itu kan udah kita dapet terus ada saksi-saksi terus ada foto kejadian, nah selain korban manusia ada juga (asuransi) motornya, nah itu nanti bisa diurus untuk dikenain klaimnya, terus baisanya KTP,&quot; ucap Mila.

BACA JUGA:
Sore Ini, Kota Bogor Dilanda 22 Bencana Akibat Hujan dan Angin Kencang

&quot;Keterangan ahli waris, kayak gitu-gitu. Karena kan nanti uang pertanggungannya itu akan disampaikan ke ahli waris yang berhak,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pengendara sepeda motor bernasib nahas usai tertiban Pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023) siang. Imbasnya, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu meninggal dunia.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya tengah menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti kasus tersebut.&quot;Anggota saya sedang menuju ke TKP,&quot; ujar Mila saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Adapun, jenazah korban saat ini tengah dibawa menggunakan ambulan sekitar pukul ke RS Cipto Mangunkusumo. Warga tampak mengerumuni lokasi kejadian.</content:encoded></item></channel></rss>
