<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Bandarlampung   </title><description>Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung"/><item><title> Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Bandarlampung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung-Kyg6udse1E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemusnahan rokok ilegal di Bandarlampung (foto: MPI/Ira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/340/2913439/rokok-ilegal-senilai-rp8-miliar-dimusnahkan-di-bandarlampung-Kyg6udse1E.jpg</image><title>Pemusnahan rokok ilegal di Bandarlampung (foto: MPI/Ira)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Jutaan batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 hingga Agustus 2023.

BACA JUGA:
Bea Cukai Awasi Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar di Makassar dan Malang

Estty menuturkan, barang ini hasil penindakan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta operasi pasar.

&quot;Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penindakan di beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta beberapa operasi pasar,&quot; ujar Estty, Kamis (2/11/2023).

Estty menerangkan, sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal ini telah memiliki keputusan untuk dimusnahkan berdasarkan peraturan.

BACA JUGA:
Empat Hari Penindakan, Bea Cukai Malang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Obat Terlarang

&quot;Barang bukti rokok ilegal hari ini yang kita musnahkan telah disetujui oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan, antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut,&quot; kata dia.

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 atau Rp 5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.



Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.



</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Jutaan batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 hingga Agustus 2023.

BACA JUGA:
Bea Cukai Awasi Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar di Makassar dan Malang

Estty menuturkan, barang ini hasil penindakan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta operasi pasar.

&quot;Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penindakan di beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta beberapa operasi pasar,&quot; ujar Estty, Kamis (2/11/2023).

Estty menerangkan, sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal ini telah memiliki keputusan untuk dimusnahkan berdasarkan peraturan.

BACA JUGA:
Empat Hari Penindakan, Bea Cukai Malang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Obat Terlarang

&quot;Barang bukti rokok ilegal hari ini yang kita musnahkan telah disetujui oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan, antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut,&quot; kata dia.

Estty melanjutkan, dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 atau Rp 5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 8.692.899.900 atau Rp8,6 miliar.



Selain jutaan batang rokok ilegal, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.



</content:encoded></item></channel></rss>
