<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuhan Bocah di Palu, Polisi: Pelaku Cari Anak Kecil untuk Dipegang Kelamin</title><description>Pelaku juga merasa puas saat bisa memegang kelamin anak kecil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin"/><item><title>Pembunuhan Bocah di Palu, Polisi: Pelaku Cari Anak Kecil untuk Dipegang Kelamin</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jemmy Hendrik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin-WJFT1dnlz7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand. (Foto: Jemmy Hendrik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/340/2913611/pembunuhan-bocah-di-palu-polisi-pelaku-cari-anak-kecil-untuk-dipegang-kelamin-WJFT1dnlz7.jpg</image><title>Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand. (Foto: Jemmy Hendrik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PALU &amp;ndash; Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand mengungkapkan, pelaku MFM (16) yang membunuh bocah AR (7) diduga memiliki penyimpangan seksual. Remaja yang diduga anak pensiunan polisi berpangkat AKBP itu menyukai perempuan dan laki-laki. Pelaku juga merasa puas saat bisa memegang kelamin anak kecil.
Ferdinand menceritakan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan untuk bermain. Ajakan bermain itu ternyata hanyalah modus agar bisa bersama korban dan melancarkan aksinya memegang kelamin anak-anak.
Keduanya memutar pakai sepeda dan terjatuh saat melewati jalan rusak. Korban lantas memarahi pelaku dan menyebutnya &amp;lsquo;bodoh&amp;rsquo;. Pelaku yang sakit hati lantas gelap mata dan mencekik korban.

BACA JUGA:
Polisi Kena Prank soal Laporan Dugaan Percobaan Pembunuhan di Tebet

&amp;ldquo;Jalanlah mereka mutar-mutar, sampe ketemu jalan rusak, mereka berdua jatuh, mengomellah korban, disebut nabongo atau bodoh bawa sepeda, sakit hati langsung pelaku, dia eksekusi ini korban, habis dengan cekik, kaki ditindih,&amp;rdquo; ucap Ferdinand, Jumat (3/11/2023).
Setelah korban tak bernyawa, pelaku ternyata tetap melancarkan niat awalnya untuk memegang kelamin pelaku.
&amp;ldquo;Setelah meronta sampe sudah tak ada perlawanan, karena tujuan keluar rumah cari anak kecil pegang-pegang kelaimin anak kecil, puas dia, sempat main-mainkan alat vital, setelah puas dia sadar bunuh orang, jam 8 lewat pulang ke rumah,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Kronologi Anak Pensiunan Polisi Bunuh Bocah di Palu, Cekik Lalu Pegang Kemaluan Korban

Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, apakah ini sudah dilakukan ke korban lain. Polisi juga masih mengumpulkan beberapa bukti lainnya.&amp;ldquo;Begitupun dengan kepribadian tersangka, menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki, untuk memuaskan hasratnya dengan memegang kemaluan anak-anak,&amp;rdquo; ucapnya.



Di luar dari itu, tersangka MFM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PALU &amp;ndash; Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand mengungkapkan, pelaku MFM (16) yang membunuh bocah AR (7) diduga memiliki penyimpangan seksual. Remaja yang diduga anak pensiunan polisi berpangkat AKBP itu menyukai perempuan dan laki-laki. Pelaku juga merasa puas saat bisa memegang kelamin anak kecil.
Ferdinand menceritakan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan untuk bermain. Ajakan bermain itu ternyata hanyalah modus agar bisa bersama korban dan melancarkan aksinya memegang kelamin anak-anak.
Keduanya memutar pakai sepeda dan terjatuh saat melewati jalan rusak. Korban lantas memarahi pelaku dan menyebutnya &amp;lsquo;bodoh&amp;rsquo;. Pelaku yang sakit hati lantas gelap mata dan mencekik korban.

BACA JUGA:
Polisi Kena Prank soal Laporan Dugaan Percobaan Pembunuhan di Tebet

&amp;ldquo;Jalanlah mereka mutar-mutar, sampe ketemu jalan rusak, mereka berdua jatuh, mengomellah korban, disebut nabongo atau bodoh bawa sepeda, sakit hati langsung pelaku, dia eksekusi ini korban, habis dengan cekik, kaki ditindih,&amp;rdquo; ucap Ferdinand, Jumat (3/11/2023).
Setelah korban tak bernyawa, pelaku ternyata tetap melancarkan niat awalnya untuk memegang kelamin pelaku.
&amp;ldquo;Setelah meronta sampe sudah tak ada perlawanan, karena tujuan keluar rumah cari anak kecil pegang-pegang kelaimin anak kecil, puas dia, sempat main-mainkan alat vital, setelah puas dia sadar bunuh orang, jam 8 lewat pulang ke rumah,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Kronologi Anak Pensiunan Polisi Bunuh Bocah di Palu, Cekik Lalu Pegang Kemaluan Korban

Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, apakah ini sudah dilakukan ke korban lain. Polisi juga masih mengumpulkan beberapa bukti lainnya.&amp;ldquo;Begitupun dengan kepribadian tersangka, menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki, untuk memuaskan hasratnya dengan memegang kemaluan anak-anak,&amp;rdquo; ucapnya.



Di luar dari itu, tersangka MFM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur.

</content:encoded></item></channel></rss>
