<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk KKN yang Terang Benderang</title><description>Putusan MK dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang"/><item><title>Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bentuk KKN yang Terang Benderang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2023 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang-F3pOz2X6MK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/04/337/2914407/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-dinilai-bentuk-kkn-yang-terang-benderang-F3pOz2X6MK.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYyMC81L3g4cDE4cHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang juga Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku Hakim.

BACA JUGA:
Pusaka Pancasila: MKMK Dibentuk untuk Menjaga Kode Etik, Mestinya Lebih Etis&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.

&quot;Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi,&quot; kata Julius dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/11/2023).

BACA JUGA:
Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Hanya Anwar Usman yang Diperiksa Dua Kali


Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Ia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.

Itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

&quot;Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan,&quot; ujar Julius.

Dalam perspektif Pemilu, kata Julius, putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Ia merasa, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.



&quot;Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis paska putusan MK. Hal itu karena sejak dini, Penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK,&quot; kat aJulius.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYyMC81L3g4cDE4cHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang juga Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku Hakim.

BACA JUGA:
Pusaka Pancasila: MKMK Dibentuk untuk Menjaga Kode Etik, Mestinya Lebih Etis&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.

&quot;Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi,&quot; kata Julius dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/11/2023).

BACA JUGA:
Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Hanya Anwar Usman yang Diperiksa Dua Kali


Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Ia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.

Itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

&quot;Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan,&quot; ujar Julius.

Dalam perspektif Pemilu, kata Julius, putusan MK itu telah mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Ia merasa, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.



&quot;Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis paska putusan MK. Hal itu karena sejak dini, Penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni MK,&quot; kat aJulius.</content:encoded></item></channel></rss>
