<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun</title><description>Ia menilai penerapan pasal oleh Bareskrim Polri itu untuk menyelamatkan aset yayasan Ponpes Al-Zaytun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun"/><item><title>Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2023 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun-BsVfbLiSpR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/04/337/2914484/penetapan-panji-gumilang-tersangka-tppu-bakal-selamatkan-aset-ponpes-al-zaytun-BsVfbLiSpR.jpg</image><title>Panji Gumilang. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyNy81L3g4cGE5ZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho menilai penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Panji Gumilang, sudah tepat. Ia menilai penerapan pasal oleh Bareskrim Polri itu untuk menyelamatkan aset yayasan Ponpes Al-Zaytun.

Hibnu menilai penerapan pasal itu akan memblokir dana yang sebenarnya untuk yayasan. Oleh karenanya hal itu jugalah sebagai antisipasi dana masuk ke rekening&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang.

&amp;ldquo;Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali,&quot; kata Hibnu, Sabtu (4/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang, Sita Rp200 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dirinya juga meyakini penyidik Bareskrim Polri telah memiliki sejumlah buktu yang cukup untuk menjerat dan menetapkan&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;sebagai tersangka TPPU. Hibnu juga menilai penerapan pasal ini diyakini dapat memberikan efek jera kepada tersangka.

&quot;Iya, (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti,&quot; ujarnya.

Ia juga berharap penyidik dapat jeli untuk menangani kasus ini. Hal itu agar aset kepemilikan yayasan dan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bisa diselamatkan tanpa berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan tiap santri dan donatur yayasan.

&quot;Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh&amp;nbsp;panji&amp;nbsp;gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jadi Tersangka TPPU, Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

&quot;Ancaman hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;tersangka. Hal ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara,&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.&quot;Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU,&quot; kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyNy81L3g4cGE5ZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho menilai penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Panji Gumilang, sudah tepat. Ia menilai penerapan pasal oleh Bareskrim Polri itu untuk menyelamatkan aset yayasan Ponpes Al-Zaytun.

Hibnu menilai penerapan pasal itu akan memblokir dana yang sebenarnya untuk yayasan. Oleh karenanya hal itu jugalah sebagai antisipasi dana masuk ke rekening&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang.

&amp;ldquo;Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali,&quot; kata Hibnu, Sabtu (4/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang, Sita Rp200 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dirinya juga meyakini penyidik Bareskrim Polri telah memiliki sejumlah buktu yang cukup untuk menjerat dan menetapkan&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;sebagai tersangka TPPU. Hibnu juga menilai penerapan pasal ini diyakini dapat memberikan efek jera kepada tersangka.

&quot;Iya, (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti,&quot; ujarnya.

Ia juga berharap penyidik dapat jeli untuk menangani kasus ini. Hal itu agar aset kepemilikan yayasan dan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bisa diselamatkan tanpa berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan tiap santri dan donatur yayasan.

&quot;Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh&amp;nbsp;panji&amp;nbsp;gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jadi Tersangka TPPU, Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

&quot;Ancaman hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;tersangka. Hal ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara,&amp;nbsp;Panji&amp;nbsp;Gumilang&amp;nbsp;diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.&quot;Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU,&quot; kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
