<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tipu PNS Belasan Juta, Residivis di Lampung Diringkus Polisi</title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
MN diamankan polisi saat tengah berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi"/><item><title>Tipu PNS Belasan Juta, Residivis di Lampung Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2023 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi-WkdnK1PGJw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penipuan diamankan polisi/Foto: Ist </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/04/340/2914187/tipu-pns-belasan-juta-residivis-di-lampung-diringkus-polisi-WkdnK1PGJw.jpg</image><title>Pelaku penipuan diamankan polisi/Foto: Ist </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyOC81L3g4cGE5a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TULANG BAWANG - Seorang pria berinisial MN (32) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan terhadap korbannya seorang PNS bernama Handi Jaimudin (43).

MN diamankan polisi saat tengah berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemadaman Api di Gunung Penanggungan Terkendala Medan Terjal dan Angin Kencang

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan residivis dalam kasus curat dan curas. Saat ini warga Menggala Tulang Bawang itu kembali harus berurusan dengan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang.

&quot;Iya Kamis (2/11/2023) kemarin sekitar pukul 15.00, kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan,&quot; ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Jum'at (3/11).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Korban Tabrak Minibus di Lembang, Begini Kondisi Ibu-Anak Pengendara Sepeda Listrik

Kapolsek mengungkapkan, tindak pidana penggelapan itu berawal pada Rabu (22/2) lalu. Saat itu, korban Handi Jaimudin menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong.

&quot;Terus dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung,&quot; kata dia.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan ke korban.

Kapolsek menuturkan, pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku.



Akibat perbuatan pelaku tersebut, pelaku mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke pihak kepolisian.



&quot;Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hampir Setahun Buron, Begal Sadis Menangis saat Ditangkap Polisi


Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Dimana, pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang Tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.



&quot;Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang,&quot; tuturnya.



Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyOC81L3g4cGE5a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TULANG BAWANG - Seorang pria berinisial MN (32) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan terhadap korbannya seorang PNS bernama Handi Jaimudin (43).

MN diamankan polisi saat tengah berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemadaman Api di Gunung Penanggungan Terkendala Medan Terjal dan Angin Kencang

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan residivis dalam kasus curat dan curas. Saat ini warga Menggala Tulang Bawang itu kembali harus berurusan dengan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang.

&quot;Iya Kamis (2/11/2023) kemarin sekitar pukul 15.00, kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan,&quot; ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Jum'at (3/11).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Korban Tabrak Minibus di Lembang, Begini Kondisi Ibu-Anak Pengendara Sepeda Listrik

Kapolsek mengungkapkan, tindak pidana penggelapan itu berawal pada Rabu (22/2) lalu. Saat itu, korban Handi Jaimudin menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong.

&quot;Terus dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung,&quot; kata dia.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan ke korban.

Kapolsek menuturkan, pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku.



Akibat perbuatan pelaku tersebut, pelaku mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke pihak kepolisian.



&quot;Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hampir Setahun Buron, Begal Sadis Menangis saat Ditangkap Polisi


Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Dimana, pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang Tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.



&quot;Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang,&quot; tuturnya.



Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun.





</content:encoded></item></channel></rss>
