<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan</title><description>Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan"/><item><title>Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan</guid><pubDate>Minggu 05 November 2023 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan-3kBL2cjT73.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/05/337/2914798/panji-gumilang-tersangka-pencucian-uang-mui-ingatkan-penggunaan-dana-sumbangan-3kBL2cjT73.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto : Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyNi81L3g4cGE4eno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


BACA JUGA:
Breaking News! Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang


&quot;Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga,&quot; kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

&quot;Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum,&quot; ujarnya menambahkan.


BACA JUGA:
SMRC Bantah Hasil Survei yang Diunggah Andre Rosiade, Sebut itu Hoaks


Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

&quot;Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU,&quot; katanya.Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

&quot;Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyNi81L3g4cGE4eno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


BACA JUGA:
Breaking News! Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang


&quot;Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga,&quot; kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

&quot;Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum,&quot; ujarnya menambahkan.


BACA JUGA:
SMRC Bantah Hasil Survei yang Diunggah Andre Rosiade, Sebut itu Hoaks


Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

&quot;Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU,&quot; katanya.Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

&quot;Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
