<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun      </title><description>Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun"/><item><title> Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun-XeELNHIzf3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915068/mario-dandy-dan-kakaknya-akan-bersaksi-di-persidangan-rafael-alun-XeELNHIzf3.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak RAT, yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya.
&quot;Hari ini (6/11), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
Jaksa KPK Periksa Enam Saksi Lanjutan dalam Kasus TPPU Rafael Alun

Selain dua orang tersebut, JPU KPK juga akan menghadirkan satu orang lain, yakni Ikhfa Fauziah. Berdasarkan penelusuran MNC Portal, diketahui Ikhfa merupakan Accounting Bilik Kopi Equity.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Sidang Rafael Alun Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Thio Ida dan 6 Saksi Lainnya
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak RAT, yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya.
&quot;Hari ini (6/11), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
Jaksa KPK Periksa Enam Saksi Lanjutan dalam Kasus TPPU Rafael Alun

Selain dua orang tersebut, JPU KPK juga akan menghadirkan satu orang lain, yakni Ikhfa Fauziah. Berdasarkan penelusuran MNC Portal, diketahui Ikhfa merupakan Accounting Bilik Kopi Equity.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:
Sidang Rafael Alun Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Thio Ida dan 6 Saksi Lainnya
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
