<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Gugatan Praperadilan, Kubu SYL Minta Dibebaskan dari Status Tersangka</title><description>Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka"/><item><title>Bacakan Gugatan Praperadilan, Kubu SYL Minta Dibebaskan dari Status Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka-0IP5ZyFdLm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915150/bacakan-gugatan-praperadilan-kubu-syl-minta-dibebaskan-dari-status-tersangka-0IP5ZyFdLm.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023) ini. Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.
&quot;Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,&quot; ujar pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir di persidangan, Senin (6/11/2023).
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:
Kubu KPK Hadir, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:
Kasus Pemerasan SYL, Polisi: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Usai Periksa Firli Bahuri

&quot;Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),&quot; kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk ke depannya.&quot;Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan,&quot; kata Alimin.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023) ini. Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.
&quot;Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,&quot; ujar pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir di persidangan, Senin (6/11/2023).
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:
Kubu KPK Hadir, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:
Kasus Pemerasan SYL, Polisi: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Usai Periksa Firli Bahuri

&quot;Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),&quot; kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk ke depannya.&quot;Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan,&quot; kata Alimin.

</content:encoded></item></channel></rss>
