<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuh Haru, Rafael Alun Bisikan Pesan ke Mario Dandy: Jalani, Hadapi</title><description>Sidang tersebut menghadirkan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi"/><item><title>Penuh Haru, Rafael Alun Bisikan Pesan ke Mario Dandy: Jalani, Hadapi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi-xuyzcJuKZk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun peluk Mario Dandy di persidangan (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915318/penuh-haru-rafael-alun-bisikan-pesan-ke-mario-dandy-jalani-hadapi-xuyzcJuKZk.jpg</image><title>Rafael Alun peluk Mario Dandy di persidangan (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTg5NC81L3g4bmtsNDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali menjalani persidangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut menghadirkan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi.

Seperti diketahui, Mario Dandy juga berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun sudah memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara.

Nuansa haru pun menyelimuti pertemuan bapak dan anak tersebut. Mario Dandy tidak kuasa menahan air matanya saat bertemu sang ayah pasca putusan yang ia terima.

BACA JUGA:
 Ketika Mario Dandy Berlinang Air Mata di Pelukan Rafael Alun Trisambodo saat Jadi Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Melihat putranya berlinang air mata, RAT pun memberikan pesan kepada Mario Dandy agar kuat menjalani setiap proses hukum terhadap dirinya.

&quot;Jalani, hadapi...,&quot; kata RAT lirih sambil memeluk Mario Dandi di ruang sidang Prof. Hatta Alis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
 Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

BACA JUGA:
Saksi Blak-blakkan soal Sewa hingga Jual Beli Tanah Rafael Alun, Ini Kata Kuasa Hukum




&amp;ldquo;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,&amp;rdquo; kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.



&quot;Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTg5NC81L3g4bmtsNDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali menjalani persidangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut menghadirkan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi.

Seperti diketahui, Mario Dandy juga berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun sudah memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara.

Nuansa haru pun menyelimuti pertemuan bapak dan anak tersebut. Mario Dandy tidak kuasa menahan air matanya saat bertemu sang ayah pasca putusan yang ia terima.

BACA JUGA:
 Ketika Mario Dandy Berlinang Air Mata di Pelukan Rafael Alun Trisambodo saat Jadi Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Melihat putranya berlinang air mata, RAT pun memberikan pesan kepada Mario Dandy agar kuat menjalani setiap proses hukum terhadap dirinya.

&quot;Jalani, hadapi...,&quot; kata RAT lirih sambil memeluk Mario Dandi di ruang sidang Prof. Hatta Alis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
 Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

BACA JUGA:
Saksi Blak-blakkan soal Sewa hingga Jual Beli Tanah Rafael Alun, Ini Kata Kuasa Hukum




&amp;ldquo;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,&amp;rdquo; kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.



&quot;Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
