<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat</title><description>Sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat"/><item><title>Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-r7OhUdaoLi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915401/anwar-usman-berpotensi-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-r7OhUdaoLi.jpg</image><title>Anwar Usman (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE4NC81L3g4cGJwenY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai bahwa sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.


BACA JUGA:
Apakah Anwar Usman Bersalah? Ketua MKMK: Iya lah...


&quot;Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan,&quot; kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).

&quot;Sebab, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah di pundaknya untuk menyelamatkan MK,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Buntut Polemik MK, Pemilih Rasional Potensi Merapat ke Ganjar-Mahfud MD


Namun, kata Hardiansyah Hamzah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.

&quot;MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,&quot; katanya.Jika MKMK ingin membuat terobosan, kata Hardiansyah, MKMK bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017), dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.


BACA JUGA:
Survei Charta Politika Pasca Putusan MK: Ganjar-Mahfud Unggul di Simulasi 3 Pasangan


&quot;Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; katanya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE4NC81L3g4cGJwenY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai bahwa sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.


BACA JUGA:
Apakah Anwar Usman Bersalah? Ketua MKMK: Iya lah...


&quot;Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan,&quot; kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).

&quot;Sebab, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah di pundaknya untuk menyelamatkan MK,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Buntut Polemik MK, Pemilih Rasional Potensi Merapat ke Ganjar-Mahfud MD


Namun, kata Hardiansyah Hamzah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.

&quot;MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,&quot; katanya.Jika MKMK ingin membuat terobosan, kata Hardiansyah, MKMK bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017), dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.


BACA JUGA:
Survei Charta Politika Pasca Putusan MK: Ganjar-Mahfud Unggul di Simulasi 3 Pasangan


&quot;Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
