<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 8 November   </title><description>Johnny G Plate Cs jalani sidang vonis pada 8 November.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november"/><item><title>Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 8 November   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november-zx4V6J4vao.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/337/2915466/johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-8-november-zx4V6J4vao.jpg</image><title>Johnny G Plate. (Foto: Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate Cs.
&quot;Dua hari lagi, jadi tanggal 8 hari Rabu, Insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,&quot; kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Merasa Terzalimi Disebut Perkaya Diri Rp17,8 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.
&quot;Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,&quot; ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,&quot; imbuhnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,&quot; katanya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate Cs.
&quot;Dua hari lagi, jadi tanggal 8 hari Rabu, Insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,&quot; kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Merasa Terzalimi Disebut Perkaya Diri Rp17,8 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.
&quot;Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,&quot; ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,&quot; imbuhnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
