<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya</title><description>Polres Karawang meringkus seorang aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, W, saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya"/><item><title>Aparatur Desa Kepergok Beli Sabu di Tempat Parkir Kantornya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya-1J1kMHwtPN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/525/2915436/aparatur-desa-kepergok-beli-sabu-di-tempat-parkir-kantornya-1J1kMHwtPN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>KARAWANG - Polres Karawang meringkus seorang aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, W, saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap W bersama seorang temannya I di lapangan parkir kantor Desa Sukaluyu. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang pengedar berinisial L yang sebelumnya sudah ditangkap.

&quot;Kami menangkap W yang merupakan aparat desa setempat bersama seorang rekannya yaitu I di tempat parkir kantor desa. Setelah kami periksa diketahui jika salah seorang pelaku yaitu W merupakan aparat desa setempat. Kami menangkap mereka berdua berdasarkan chat yang dikirim W kepada L untuk memesan narkoba,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin, Senin (6/11/23).


BACA JUGA:
Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Ditangkap


Menurut Arif, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba atas nama L. Kemudian L menghubungi W dan menanyakan apakah ada pembeli lagi yang akan dikirim. Pelaku W menjawab jika ada pembeli dan meminta bertemu di kantor desa. Kemudian polisi membawa L untuk menemui kedua pelaku di kantor desa.

&quot;Kami langsung meluncur kelokasi dan menangkap keduanya saat akan membeli narkoba. Setelah kami periksa tidak kami dapati sabu karena mereka sudah mengkonsumsi narkoba sebelum penangkapan,&quot; katanya.

Menurut Arif, salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Kemudia para pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. &quot;Kami menangkap keduanya di tempat parkir kantor desa bukan didalam kantor.

&quot;Alat bukti yang kami amankan yaitu hasil tes urin dan chat para pelaku,&quot; katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
</description><content:encoded>KARAWANG - Polres Karawang meringkus seorang aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe, W, saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap W bersama seorang temannya I di lapangan parkir kantor Desa Sukaluyu. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari seorang pengedar berinisial L yang sebelumnya sudah ditangkap.

&quot;Kami menangkap W yang merupakan aparat desa setempat bersama seorang rekannya yaitu I di tempat parkir kantor desa. Setelah kami periksa diketahui jika salah seorang pelaku yaitu W merupakan aparat desa setempat. Kami menangkap mereka berdua berdasarkan chat yang dikirim W kepada L untuk memesan narkoba,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin, Senin (6/11/23).


BACA JUGA:
Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Ditangkap


Menurut Arif, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba atas nama L. Kemudian L menghubungi W dan menanyakan apakah ada pembeli lagi yang akan dikirim. Pelaku W menjawab jika ada pembeli dan meminta bertemu di kantor desa. Kemudian polisi membawa L untuk menemui kedua pelaku di kantor desa.

&quot;Kami langsung meluncur kelokasi dan menangkap keduanya saat akan membeli narkoba. Setelah kami periksa tidak kami dapati sabu karena mereka sudah mengkonsumsi narkoba sebelum penangkapan,&quot; katanya.

Menurut Arif, salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Kemudia para pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. &quot;Kami menangkap keduanya di tempat parkir kantor desa bukan didalam kantor.

&quot;Alat bukti yang kami amankan yaitu hasil tes urin dan chat para pelaku,&quot; katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
</content:encoded></item></channel></rss>
