<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawal Kasus SPG Dicabuli di Mobil, RPA Perindo Harap Pelaku Dihukum Setimpal</title><description>Kawal Kasus SPG Dicabuli di Mobil, RPA Perindo Harap Pelaku Dihukum Setimpal
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal"/><item><title>Kawal Kasus SPG Dicabuli di Mobil, RPA Perindo Harap Pelaku Dihukum Setimpal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 02:03 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal-FSiQ1ePNeD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/1/2915619/kawal-kasus-spg-dicabuli-di-mobil-rpa-perindo-harap-pelaku-dihukum-setimpal-FSiQ1ePNeD.jpg</image><title>Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi.RPA Perindo berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.



&quot;Pada prinsipnya relawan melakukan pendampingan kasus ini, dengan harapan supaya para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal,&quot; ucap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/11/2023).

Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil 6 Jawa Timur ini mengungkap, korban saat ini mengalami trauma berat atas kejadian itu. Guna memulihkan rasa traumatis korban, RPA Perindo juga telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Ya seluruh upaya dilakukan oleh RPA Perindo. Kami bekerja sama dengan LPSK dan juga lembaga terkait pemerintahan karena yang menjadi komitmen kami perempuan korban itu harus dipulihkan fisiknya, karena dia mengalami tekanan yang sangat berat,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Tuntut Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Penjara, RPA Perindo Medan Apresiasi Jaksa Labuhan Deli







Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengungkap agenda sidang  adalah pemeriksaan korban. Namun sidang ditunda oleh majelis hakim karena korban tidak bisa hadir dalam persidangan.

Amriadi mengungkap alasan kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini, karena korban sedang menjalani proses trauma healing di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji akan menghadirkan korban dalam persidangan yang akan digelar pekan depan pada Senin (13/11).







BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Sidang Kasus SPG Diperkosa di Mobil








&quot;Agendanya hari ini korban harus hadir di jadwal hari ini, namun karena dia masih traumatis kemudian juga dari segi kesiapan dia untuk menjelaskan itu di ruang persidangan dimana nanti di persidangan itu pelaku-pelaku ada dihadirkan. Itulah penundaan bahwasanya pemeriksaan korban untuk korban itu dilakukan senin depan,&quot; ucapnya.

Namun ia telah berkomunikasi dengan majelis hakim dalam persidangan pekan depan agar untuk pemeriksaan korban persidangan digelar secara tertutup. Sebab korban masih mengalami trauma jika harus duduk bersama dalam satu ruang dengan para pelaku.







BACA JUGA:
Partai Perindo Donasikan Rp1 M, Sekjen Ahmad Rofiq: Kita Berpihak kepada Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Palestina










&quot;Jadi upaya tadi kita sampaikan, kita mohon kepada majelis hakim agar persidangan untuk pemeriksaan korban ini dilakukan secara tertutup. Kemudian kepada pelaku agar tidak secara langsung dipertemukan ini lah yang kita komunikasi kepada majelis hakim,&quot; katanya.

</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi.RPA Perindo berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.



&quot;Pada prinsipnya relawan melakukan pendampingan kasus ini, dengan harapan supaya para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal,&quot; ucap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/11/2023).

Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil 6 Jawa Timur ini mengungkap, korban saat ini mengalami trauma berat atas kejadian itu. Guna memulihkan rasa traumatis korban, RPA Perindo juga telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Ya seluruh upaya dilakukan oleh RPA Perindo. Kami bekerja sama dengan LPSK dan juga lembaga terkait pemerintahan karena yang menjadi komitmen kami perempuan korban itu harus dipulihkan fisiknya, karena dia mengalami tekanan yang sangat berat,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Tuntut Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Penjara, RPA Perindo Medan Apresiasi Jaksa Labuhan Deli







Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengungkap agenda sidang  adalah pemeriksaan korban. Namun sidang ditunda oleh majelis hakim karena korban tidak bisa hadir dalam persidangan.

Amriadi mengungkap alasan kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini, karena korban sedang menjalani proses trauma healing di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji akan menghadirkan korban dalam persidangan yang akan digelar pekan depan pada Senin (13/11).







BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Sidang Kasus SPG Diperkosa di Mobil








&quot;Agendanya hari ini korban harus hadir di jadwal hari ini, namun karena dia masih traumatis kemudian juga dari segi kesiapan dia untuk menjelaskan itu di ruang persidangan dimana nanti di persidangan itu pelaku-pelaku ada dihadirkan. Itulah penundaan bahwasanya pemeriksaan korban untuk korban itu dilakukan senin depan,&quot; ucapnya.

Namun ia telah berkomunikasi dengan majelis hakim dalam persidangan pekan depan agar untuk pemeriksaan korban persidangan digelar secara tertutup. Sebab korban masih mengalami trauma jika harus duduk bersama dalam satu ruang dengan para pelaku.







BACA JUGA:
Partai Perindo Donasikan Rp1 M, Sekjen Ahmad Rofiq: Kita Berpihak kepada Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Palestina










&quot;Jadi upaya tadi kita sampaikan, kita mohon kepada majelis hakim agar persidangan untuk pemeriksaan korban ini dilakukan secara tertutup. Kemudian kepada pelaku agar tidak secara langsung dipertemukan ini lah yang kita komunikasi kepada majelis hakim,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
