<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Wamenkumham   </title><description>KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham"/><item><title> KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Wamenkumham   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham-E7VvNONZW5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2915718/kpk-terapkan-pasal-suap-dan-gratifikasi-dalam-kasus-wamenkumham-E7VvNONZW5.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

&quot;Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,&quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

Asep menjelaskan, KPK dalam mengemban tugasnya mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA). Dari LHA tersebut, terdapat lalu lintas yang dari para tersangka.

BACA JUGA:
Diusut KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

&quot;Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada,&quot; ujarnya.

&quot;Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.



&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, hari ini, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.



Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.



&quot;Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).



Sekadar informasi, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.



Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

&quot;Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,&quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

Asep menjelaskan, KPK dalam mengemban tugasnya mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA). Dari LHA tersebut, terdapat lalu lintas yang dari para tersangka.

BACA JUGA:
Diusut KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

&quot;Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada,&quot; ujarnya.

&quot;Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.



&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, hari ini, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.



Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.



&quot;Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).



Sekadar informasi, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.



Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.

</content:encoded></item></channel></rss>
