<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu</title><description>Kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu"/><item><title>TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu-R3bolEYZ8w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPN Ganjar-Mahfud bersyukur Anwar Usman tak bisa tangani perkara pemilu (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916221/tpn-ganjar-mahfud-bersyukur-anwar-usman-tak-boleh-periksa-perkara-pemilu-R3bolEYZ8w.jpg</image><title>TPN Ganjar-Mahfud bersyukur Anwar Usman tak bisa tangani perkara pemilu (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMzOS81L3g4cGY0c2o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dalam menangani gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, putusan MKMK telah mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres.


BACA JUGA:
Konflik Antar-Negara PBB Tak Bisa Berbuat Apa-Apa, Ganjar: Perlu Inisiatif


&quot;Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,&quot; terang Arsjad saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baginya, perbuatan Amwar yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka itu tak bisa dibenarkan. Karena itu, ia bersyukur MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.


BACA JUGA:
MKMK Pecat Anwar Usman, Ini Putusan dan Kesimpulan Lengkapnya


&quot;Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,&quot; tutur Arsjad.

&quot;Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan,&quot; tambahnya.Sekedar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan MKMK:

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;


BACA JUGA:
Breaking News: MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK


3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMzOS81L3g4cGY0c2o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dalam menangani gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, putusan MKMK telah mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres.


BACA JUGA:
Konflik Antar-Negara PBB Tak Bisa Berbuat Apa-Apa, Ganjar: Perlu Inisiatif


&quot;Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,&quot; terang Arsjad saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baginya, perbuatan Amwar yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka itu tak bisa dibenarkan. Karena itu, ia bersyukur MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.


BACA JUGA:
MKMK Pecat Anwar Usman, Ini Putusan dan Kesimpulan Lengkapnya


&quot;Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,&quot; tutur Arsjad.

&quot;Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan,&quot; tambahnya.Sekedar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan MKMK:

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;


BACA JUGA:
Breaking News: MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK


3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.</content:encoded></item></channel></rss>
