<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sempat Malu Jadi Hakim MK, Kembali Bangga saat MKMK Pecat Anwar Usman</title><description>Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi pada MK sebagai &quot;guardian of constitution'</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman"/><item><title>Mahfud MD Sempat Malu Jadi Hakim MK, Kembali Bangga saat MKMK Pecat Anwar Usman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman-F6PP00ZOWM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916245/mahfud-md-sempat-malu-jadi-hakim-mk-kembali-bangga-saat-mkmk-pecat-anwar-usman-F6PP00ZOWM.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku, dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia ungkap karena melihat situasi yang terjadi belakangan ini, terutama adanya putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

Namun, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK, Mahfud MD yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo, kembali bangga.


BACA JUGA:
Breaking News: MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK


&quot;Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi pada MK sebagai &quot;guardian of constitution',&quot; kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.


BACA JUGA:
Terkait Gugatan Putusan MK, Jimly: Jika Ada Perubahan soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku 2029


Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan.

&quot;Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;


BACA JUGA:
Paman Gibran Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim


3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

5. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

7. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku, dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia ungkap karena melihat situasi yang terjadi belakangan ini, terutama adanya putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

Namun, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK, Mahfud MD yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo, kembali bangga.


BACA JUGA:
Breaking News: MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK


&quot;Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi pada MK sebagai &quot;guardian of constitution',&quot; kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.


BACA JUGA:
Terkait Gugatan Putusan MK, Jimly: Jika Ada Perubahan soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku 2029


Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan.

&quot;Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;


BACA JUGA:
Paman Gibran Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim


3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

5. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

7. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
</content:encoded></item></channel></rss>
