<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengemudi Ojol Hajar Temannya Pakai Piringan Cakram Gegara Foto Meme   </title><description>Dua driver ojek online (ojol) terlibat keributan di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW06, Kelurahan Kaliabang Tengah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme"/><item><title>Pengemudi Ojol Hajar Temannya Pakai Piringan Cakram Gegara Foto Meme   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme-bAzbTShHPD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/338/2915965/pengemudi-ojol-hajar-temannya-pakai-piringan-cakram-gegara-foto-meme-bAzbTShHPD.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

BEKASI - Dua driver ojek online (ojol) terlibat keributan di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pemicunya ialah adanya foto meme yang mengejek maling HP.

Pelaku merupakan Anang (24) dan korban merupakan Aditya (21). Kejadian bermula saat Anang datang ke kontrakan Aditya yang teman profesinya untuk bercengkrama pada Jumat 3 November 2023.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati menjelaskan, keduanya asyik menongkrong bersama sejak pukul 20.30 WIB. Namun pada pukul 02.30 WIB keesokan harinya, korban pun tertidur lantaran sudah mengantuk.

&quot;Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban,&quot; ucap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA:
Aniaya Remaja hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku Anang pun kaget saat membuka HP milik korban, ia menemukan foto dirinya dijadikan meme dan diejek sebagai maling HP. Pelaku naik pitam dengan kejadian tersebut.

&quot;Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan kater,&quot; ungkap Yuliati.

Korban yang mencoba membela diri kemudian mengambil kater dari tangan pelaku. Namun, pelaku kemudian mengambil alat lainnya yakni piringan cakram untuk menghantam korban.

BACA JUGA:
Temuan Mayat Membusuk di Sungai Cimanuk, Polisi: Korban Penganiayaan Berat

Setelah menghantam korban, pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Korban yang tak berdaya sempat mencoba mengejar pelaku hingga akhirnya pingsa.

&quot;Korban mencoba mengejarnya dan berterial minta tolong, tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri,&quot; tuturnya.

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut yang berujung kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya pelaku Anang dapat tertangkap pada pukul 17.00 WIB.



&quot;Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,&quot; tuturnya.



Akibat perbuatannya, polisi kini menahan Anang di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</description><content:encoded>

BEKASI - Dua driver ojek online (ojol) terlibat keributan di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pemicunya ialah adanya foto meme yang mengejek maling HP.

Pelaku merupakan Anang (24) dan korban merupakan Aditya (21). Kejadian bermula saat Anang datang ke kontrakan Aditya yang teman profesinya untuk bercengkrama pada Jumat 3 November 2023.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati menjelaskan, keduanya asyik menongkrong bersama sejak pukul 20.30 WIB. Namun pada pukul 02.30 WIB keesokan harinya, korban pun tertidur lantaran sudah mengantuk.

&quot;Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban,&quot; ucap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA:
Aniaya Remaja hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku Anang pun kaget saat membuka HP milik korban, ia menemukan foto dirinya dijadikan meme dan diejek sebagai maling HP. Pelaku naik pitam dengan kejadian tersebut.

&quot;Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan kater,&quot; ungkap Yuliati.

Korban yang mencoba membela diri kemudian mengambil kater dari tangan pelaku. Namun, pelaku kemudian mengambil alat lainnya yakni piringan cakram untuk menghantam korban.

BACA JUGA:
Temuan Mayat Membusuk di Sungai Cimanuk, Polisi: Korban Penganiayaan Berat

Setelah menghantam korban, pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Korban yang tak berdaya sempat mencoba mengejar pelaku hingga akhirnya pingsa.

&quot;Korban mencoba mengejarnya dan berterial minta tolong, tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri,&quot; tuturnya.

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut yang berujung kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya pelaku Anang dapat tertangkap pada pukul 17.00 WIB.



&quot;Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,&quot; tuturnya.



Akibat perbuatannya, polisi kini menahan Anang di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
