<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukun Cabul Cilacap Setubuhi 10 Pasien Wanitanya, Kain Kafan hingga Vibrator Diamankan</title><description>Berdalih sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah, menyetubuhi 10 pasein wanita</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan"/><item><title>Dukun Cabul Cilacap Setubuhi 10 Pasien Wanitanya, Kain Kafan hingga Vibrator Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Susanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan-MAD8Z8PLsi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap dukun cabil di Cilacap yang setubuhi 10 pasien wanitanya (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/512/2915991/dukun-cabul-cilacap-setubuhi-10-pasien-wanitanya-kain-kafan-hingga-vibrator-diamankan-MAD8Z8PLsi.jpg</image><title>Polisi tangkap dukun cabil di Cilacap yang setubuhi 10 pasien wanitanya (Foto: iNews)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzIxNS81L3g4cGNpdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

CILACAP - Berdalih sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah, menyetubuhi 10 wanita yang menjadi pasienya. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membuat gila korban jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.

Saat ini, polisi telah menangkap pelaku berserta mengamankan sejumlah alat bukti peralatan dukun seperti kendi, keris, pedang, dan kain kafan. Bahkan, polisi juga menyita vibrator dati tempat kejadian perkara (TKP)


BACA JUGA:
Bejat! Bersama Anaknya, Guru Cabuli Keponakan hingga Hamil


Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Polsek Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, menangkap S alias Mbah Supri, dukun yang melakukan pencabulan terhadap pasienya. Pelaku di laporkan telah mencabuli 10 wanita pasienya sejak tahun 2021.

Pelaku di tangkap di rumahnya di Kroya, tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Modus yang dilakukan pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Korban membuka praktik penyembuhan penyakit di rumahnya dengan peralatan perdukunan seperti keris, hingga kain kafan, serta alat bantu seks vibrator.


BACA JUGA:
Remaja di Ciseeng Bogor Kena Bacok saat Naik Motor, 3 Pelaku Diamankan Polisi


Berbagai peralatan dukun tersebut digunakan untuk menyakinkan korbanya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah mencabuli 10 wanita yang menjadi pasienya. Para korban tak hanya dicabuli, sekali namun hingga puluhan kali disetubuhi oleh pelaku.

&quot;Para korban diancam akan dibuat gila oleh pelkau jika tak mau menuruti nafsu bejad pelaku,&quot; ujar Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (7/11/2023).Hinngga kini, polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul tersebut.

Sementara itu, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC8xLzE3MzIxNS81L3g4cGNpdWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

CILACAP - Berdalih sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah, menyetubuhi 10 wanita yang menjadi pasienya. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membuat gila korban jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.

Saat ini, polisi telah menangkap pelaku berserta mengamankan sejumlah alat bukti peralatan dukun seperti kendi, keris, pedang, dan kain kafan. Bahkan, polisi juga menyita vibrator dati tempat kejadian perkara (TKP)


BACA JUGA:
Bejat! Bersama Anaknya, Guru Cabuli Keponakan hingga Hamil


Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Polsek Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, menangkap S alias Mbah Supri, dukun yang melakukan pencabulan terhadap pasienya. Pelaku di laporkan telah mencabuli 10 wanita pasienya sejak tahun 2021.

Pelaku di tangkap di rumahnya di Kroya, tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Modus yang dilakukan pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Korban membuka praktik penyembuhan penyakit di rumahnya dengan peralatan perdukunan seperti keris, hingga kain kafan, serta alat bantu seks vibrator.


BACA JUGA:
Remaja di Ciseeng Bogor Kena Bacok saat Naik Motor, 3 Pelaku Diamankan Polisi


Berbagai peralatan dukun tersebut digunakan untuk menyakinkan korbanya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah mencabuli 10 wanita yang menjadi pasienya. Para korban tak hanya dicabuli, sekali namun hingga puluhan kali disetubuhi oleh pelaku.

&quot;Para korban diancam akan dibuat gila oleh pelkau jika tak mau menuruti nafsu bejad pelaku,&quot; ujar Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (7/11/2023).Hinngga kini, polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul tersebut.

Sementara itu, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
