<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Terima Surat SP3D Perkara Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau</title><description>RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau"/><item><title>RPA Perindo Terima Surat SP3D Perkara Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau-m6BUDGz5W1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo terima surat SP3D terkait dugaan KDRT oknum jaksa (Foto: M Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/1/2916768/rpa-perindo-terima-surat-sp3d-perkara-dugaan-kdrt-oknum-jaksa-di-riau-m6BUDGz5W1.jpg</image><title>RPA Perindo terima surat SP3D terkait dugaan KDRT oknum jaksa (Foto: M Refi Sandi)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, hasil beraudiensi dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yakni mendapat surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) untuk membuka kembali perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.

&quot;Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali,&quot; kata Amriadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Audiensi ke Mabes Polri, RPA Perindo Harap Kasus Mandek di Riau dan Jabar Segera P21


Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau.

&quot;Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
DPW Partai Perindo Bali Gencar Sosialisasikan Ganjar-Mahfud ke Masyarakat


Sebelumnya, RPA Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Umum RPA DPP Perindo, Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.



&quot;Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliua (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh,&quot; ucap jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2023.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, hasil beraudiensi dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yakni mendapat surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) untuk membuka kembali perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.

&quot;Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali,&quot; kata Amriadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Audiensi ke Mabes Polri, RPA Perindo Harap Kasus Mandek di Riau dan Jabar Segera P21


Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau.

&quot;Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
DPW Partai Perindo Bali Gencar Sosialisasikan Ganjar-Mahfud ke Masyarakat


Sebelumnya, RPA Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Umum RPA DPP Perindo, Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.



&quot;Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliua (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh,&quot; ucap jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
