<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Alasan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK</title><description>MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk"/><item><title>5 Fakta Alasan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk-Ds8YvFJari.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/337/2916228/5-fakta-alasan-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk-Ds8YvFJari.jpg</image><title>Anwar Usman (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman.
Okezone merangkum 5 fakta Anwar Usman dipecat MKMK dari jabatannya. Berikut alasannya:
1. Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

BACA JUGA:
Dicari! Investor yang Mau Bangun Pabrik Gula di Papua Rp3 Triliun

2. Pemecatan Anwar Usman Dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
&quot;Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,&quot; ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Ajak Anak Muda Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas 2045

3. Anwar Usman Tak Undurkan Diri dari Jabatannya Usai Putusan 90 Berpolemik
Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
&quot;Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,&quot; kata Jimly.4. Anwar Usman Dianggap Sengaja Buka Ruang Intervensi Pihak Lain

&quot;Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

5. MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan 90
&amp;nbsp;
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RI Swasembada Gula, Mentan Gandeng Brasil

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman.
Okezone merangkum 5 fakta Anwar Usman dipecat MKMK dari jabatannya. Berikut alasannya:
1. Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

BACA JUGA:
Dicari! Investor yang Mau Bangun Pabrik Gula di Papua Rp3 Triliun

2. Pemecatan Anwar Usman Dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
&quot;Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,&quot; ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Ajak Anak Muda Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas 2045

3. Anwar Usman Tak Undurkan Diri dari Jabatannya Usai Putusan 90 Berpolemik
Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
&quot;Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,&quot; kata Jimly.4. Anwar Usman Dianggap Sengaja Buka Ruang Intervensi Pihak Lain

&quot;Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

5. MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan 90
&amp;nbsp;
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RI Swasembada Gula, Mentan Gandeng Brasil

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.



</content:encoded></item></channel></rss>
