<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini</title><description>Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini"/><item><title>Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 06:38 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini-8GgOoHrBr1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Hari Ini/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916351/johnny-g-plate-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini-8GgOoHrBr1.jpg</image><title>Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Hari Ini/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjczMy81L3g4cDMyMXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sejumlah terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.


Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 8 November&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal tersebut sebagaimana disampaikannya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat menyebutkan kapan sidang putusan tiga terdakwa tersebut dibacakan.

&quot;Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,&quot; kata Fahzal di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan.
Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.



Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider tiga tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjczMy81L3g4cDMyMXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sejumlah terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.


Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 8 November&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal tersebut sebagaimana disampaikannya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat menyebutkan kapan sidang putusan tiga terdakwa tersebut dibacakan.

&quot;Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,&quot; kata Fahzal di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan.
Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.



Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider tiga tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
