<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, MK Gelar Sidang Lagi soal Batas Usia Capres - Cawapres</title><description>sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNSIA</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>Hari Ini, MK Gelar Sidang Lagi soal Batas Usia Capres - Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 08:47 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres-MzPq4li26Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916397/hari-ini-mk-gelar-sidang-lagi-soal-batas-usia-capres-cawapres-MzPq4li26Q.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apresiasi Putusan MKMK, Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja

&quot;Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,&quot; tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Buka Ruang Intervensi Syarat Capres-Cawapres, MKMK Enggan Beberkan

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apresiasi Putusan MKMK, Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja

&quot;Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,&quot; tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Buka Ruang Intervensi Syarat Capres-Cawapres, MKMK Enggan Beberkan

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.
</content:encoded></item></channel></rss>
