<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Bisa Kondisikan Perkara Korupsi Rel Kereta Api</title><description>KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Bisa Kondisikan Perkara Korupsi Rel Kereta Api</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api"/><item><title>KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Bisa Kondisikan Perkara Korupsi Rel Kereta Api</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api-yWkHCiVbtA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916488/kpk-ungkap-ada-oknum-mengaku-pegawai-kpk-bisa-kondisikan-perkara-korupsi-rel-kereta-api-yWkHCiVbtA.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum yang mengaku pegawai lembaga antirasuah dan bisa mempengaruhi perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah pihaknya memeriksa dua saksi, yaitu Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN pada Senin (6/11/2023).

Mereka diperiksa untuk Asta Danika (AD) dan kawan-kawan yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan,dikutip Rabu (8/11/2023).

&quot;Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,&quot; sambungnya.

Dari upaya pengondisian tersebut, Ali menyebutkan, oknum yang mengaku pegawai KPK itu menerima imbalan ratusan juta rupiah.

&quot;Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,&quot; ujar Ali.





BACA JUGA:
Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan Hari Ini

















Ia menegaskan, tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.

&quot;KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,&quot; ucapnya.





BACA JUGA:
 Ahok Sebut Banyak Kasus di Pertamina yang Ditangani KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;




















Ali menambahkan, untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka perihal kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api.



Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.







BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalur Kereta Api




















&quot;Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai Tersangka (AD dan ZF),&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), malam.



Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini. AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.



&quot;Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ucap Tanak.



</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum yang mengaku pegawai lembaga antirasuah dan bisa mempengaruhi perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah pihaknya memeriksa dua saksi, yaitu Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN pada Senin (6/11/2023).

Mereka diperiksa untuk Asta Danika (AD) dan kawan-kawan yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan,dikutip Rabu (8/11/2023).

&quot;Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,&quot; sambungnya.

Dari upaya pengondisian tersebut, Ali menyebutkan, oknum yang mengaku pegawai KPK itu menerima imbalan ratusan juta rupiah.

&quot;Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,&quot; ujar Ali.





BACA JUGA:
Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan Hari Ini

















Ia menegaskan, tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.

&quot;KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,&quot; ucapnya.





BACA JUGA:
 Ahok Sebut Banyak Kasus di Pertamina yang Ditangani KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;




















Ali menambahkan, untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka perihal kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api.



Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.







BACA JUGA:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalur Kereta Api




















&quot;Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai Tersangka (AD dan ZF),&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), malam.



Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini. AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.



&quot;Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ucap Tanak.



</content:encoded></item></channel></rss>
