<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Putusan MKMK, Ganjar Pranowo: Saya Hormati dan Masyarakat Punya Hak Menilai   </title><description>MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai"/><item><title>Tanggapi Putusan MKMK, Ganjar Pranowo: Saya Hormati dan Masyarakat Punya Hak Menilai   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 11:46 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai-5P2jnOyYSU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916498/tanggapi-putusan-mkmk-ganjar-pranowo-saya-hormati-dan-masyarakat-punya-hak-menilai-5P2jnOyYSU.jpg</image><title>Ganjar Pranowo. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Presiden yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sebagai sesuatu yang harus dihormati.

Kendati demikian, meski Anwar Usman dipecat dari Ketua MK, Ganjar mempersilakan publik untuk menilai atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak dianulir MKMK, sehingga masih memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK: Bagus, di Luar Ekspektasi Saya

&quot;Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,&quot; tegas Ganjar di acara Rakernas LDII, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan Gibran sebagai keponakannya.

BACA JUGA:
Putusan MKMK Dinilai Membuktikan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Hukum

Jimly mengatakan, pemecatan dilakukan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
&quot;Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua,&quot; ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Presiden yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sebagai sesuatu yang harus dihormati.

Kendati demikian, meski Anwar Usman dipecat dari Ketua MK, Ganjar mempersilakan publik untuk menilai atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak dianulir MKMK, sehingga masih memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK: Bagus, di Luar Ekspektasi Saya

&quot;Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,&quot; tegas Ganjar di acara Rakernas LDII, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan Gibran sebagai keponakannya.

BACA JUGA:
Putusan MKMK Dinilai Membuktikan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Hukum

Jimly mengatakan, pemecatan dilakukan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
&quot;Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua,&quot; ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
</content:encoded></item></channel></rss>
