<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Putusan MKMK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Cacat Moral</title><description>Tanggapi Putusan MKMK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Cacat Moral</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral"/><item><title>Tanggapi Putusan MKMK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Cacat Moral</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral-TCjE9JX7yi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir TPN Ganjar-Mahfud Bane Raja Manalu sebut putusan MKMK buktikan pencalonan Gibran cacat moral. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916534/tanggapi-putusan-mkmk-jubir-tpn-ganjar-mahfud-nilai-pencalonan-gibran-cacat-moral-TCjE9JX7yi.jpg</image><title>Jubir TPN Ganjar-Mahfud Bane Raja Manalu sebut putusan MKMK buktikan pencalonan Gibran cacat moral. (Ist)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM1MC81L3g4cGZhY3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi cacat moral.

&quot;Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk,&quot; kata Bane dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).







BACA JUGA:
Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK: Bagus, di Luar Ekspektasi Saya














&quot;Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya. Pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?&quot; sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.






BACA JUGA:
Putusan MKMK Dinilai Membuktikan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Hukum
















Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

&quot;Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas,&quot; ujar Bane.








BACA JUGA:
Tanggapi Putusan MKMK, Ganjar Pranowo: Saya Hormati dan Masyarakat Punya Hak Menilai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

















Namun, menurutnya, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.



&quot;Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat,&quot; tutur caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM1MC81L3g4cGZhY3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi cacat moral.

&quot;Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk,&quot; kata Bane dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).







BACA JUGA:
Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK: Bagus, di Luar Ekspektasi Saya














&quot;Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya. Pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?&quot; sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.






BACA JUGA:
Putusan MKMK Dinilai Membuktikan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Hukum
















Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

&quot;Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas,&quot; ujar Bane.








BACA JUGA:
Tanggapi Putusan MKMK, Ganjar Pranowo: Saya Hormati dan Masyarakat Punya Hak Menilai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

















Namun, menurutnya, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.



&quot;Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat,&quot; tutur caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
