<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Segera Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Terkait Kasus Korupsi di Kementan</title><description>Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan"/><item><title>KPK Segera Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Terkait Kasus Korupsi di Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan-XU70mYEzjv.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916535/kpk-segera-panggil-ketua-komisi-iv-dpr-ri-terkait-kasus-korupsi-di-kementan-XU70mYEzjv.JPG</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzMC81L3g4cDhmMjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Jumat 10 November 2023. Pemanggilan Sudin itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dll, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait SYL, Kemana Firli Bahuri?

Atas panggilan tersebut, Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan tiga orang tersangka itu.
&quot;Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,&quot; ujar Ali.
Sekadar informasi, dalam perkara tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

BACA JUGA:
Kubu KPK Hadir, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 Miliar.

&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di gedung merah putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzMC81L3g4cDhmMjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada Jumat 10 November 2023. Pemanggilan Sudin itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dll, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait SYL, Kemana Firli Bahuri?

Atas panggilan tersebut, Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan tiga orang tersangka itu.
&quot;Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,&quot; ujar Ali.
Sekadar informasi, dalam perkara tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

BACA JUGA:
Kubu KPK Hadir, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 Miliar.

&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di gedung merah putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
