<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke Luar Negeri!   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri"/><item><title>KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke Luar Negeri!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri-5ACvthVNi2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah dicegah ke luar negeri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916623/kpk-cegah-febri-diansyah-rasamala-dan-donal-fariz-ke-luar-negeri-5ACvthVNi2.jpg</image><title>Febri Diansyah dicegah ke luar negeri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri. Meski tidak menyebutkan secara detail identitas mereka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberikan kisi-kisi siapa advokat yang dimaksud.

&quot;Yang pernah dipanggil dan diperiksa,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran MNC Portal, advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, KPK Serahkan 164 Bukti Dokumen Terkait SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Ketiganya, pernah dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2023 lalu. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.

&quot;KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Kementan

&quot;Pihak dimaksud adalah advokat,&quot; sambungnya.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan bumi Indonesia.Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.



&quot;KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,&quot; ujarnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri. Meski tidak menyebutkan secara detail identitas mereka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberikan kisi-kisi siapa advokat yang dimaksud.

&quot;Yang pernah dipanggil dan diperiksa,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran MNC Portal, advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, KPK Serahkan 164 Bukti Dokumen Terkait SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Ketiganya, pernah dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2023 lalu. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.

&quot;KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Kementan

&quot;Pihak dimaksud adalah advokat,&quot; sambungnya.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan bumi Indonesia.Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.



&quot;KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,&quot; ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
