<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Breaking News! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS</title><description>Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts"/><item><title> Breaking News! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-jhonny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts-Aw3bwNDn5D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonisi Jhonny G Plate Cs (foto: MPI/Nur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916712/breaking-news-jhonny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-korupsi-bts-Aw3bwNDn5D.jpg</image><title>Sidang vonisi Jhonny G Plate Cs (foto: MPI/Nur)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
&quot;Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,&quot; kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.Ketujuh terdakwa lainnya yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
&quot;Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah,&quot; sambung Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
&quot;Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,&quot; kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
&quot;Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:
Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.Ketujuh terdakwa lainnya yaitu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
&quot;Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah,&quot; sambung Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
