<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!</title><description>Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-penjara-1rqxoBlk7H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916735/eks-tenaga-ahli-hudev-ui-terbukti-korupsi-bts-kominfo-divonis-5-penjara-1rqxoBlk7H.jpg</image><title>Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>


JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.
&quot;Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.
&quot;Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
