<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan</title><description>Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan"/><item><title>Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-qV8B28ME9h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkan. (MPI/Danandaya Arya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916795/eks-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-qV8B28ME9h.jpg</image><title>Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkan. (MPI/Danandaya Arya)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5NS81L3g4cGdiNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam persidangan, kerugian keuangan negara menjadi hal yang memberatkan Anang hingga dijatuhkan vonis 18 tahun penjara.

&quot;Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat,&quot; ucap Majelis Hakim, di ruang sidang pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Majelis Hakim menilai Anang tidak berterus terang dalam korupsi BTS Kominfo. Meski akhirnya, terdakwa berkata jujur dalam korupsi BTS Kominfo.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar














&quot;Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan,&quot; ujarnya.

Sementara hal yang meringankan Anang, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan juga sebagai kepala keluarga.






BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
















Selain divonis 18 tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.


&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!

















Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5NS81L3g4cGdiNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam persidangan, kerugian keuangan negara menjadi hal yang memberatkan Anang hingga dijatuhkan vonis 18 tahun penjara.

&quot;Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat,&quot; ucap Majelis Hakim, di ruang sidang pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Majelis Hakim menilai Anang tidak berterus terang dalam korupsi BTS Kominfo. Meski akhirnya, terdakwa berkata jujur dalam korupsi BTS Kominfo.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar














&quot;Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan,&quot; ujarnya.

Sementara hal yang meringankan Anang, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan juga sebagai kepala keluarga.






BACA JUGA:
Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
















Selain divonis 18 tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.


&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!

















Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.



</content:encoded></item></channel></rss>
