<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding</title><description>Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding-QBrGspD3dQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate ajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (MPI/Danandaya Arya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916802/divonis-15-tahun-penjara-johnny-plate-ajukan-banding-QBrGspD3dQ.jpg</image><title>Johnny G Plate ajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (MPI/Danandaya Arya)</title></images><description>
JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate, langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
&quot;Banding yang mulia, hari ini juga,&quot; ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga akan menempuh langkah serupa.
&quot;Kami pasti banding yang mulia, hari ini,&quot; ucap kuasa hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.
Terdakwa lainnya Majelis Hakim menyebut Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan banding.

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

&quot;Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,&quot; ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.
Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.Sebagai informasi, pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp15,5 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.</description><content:encoded>
JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate, langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
&quot;Banding yang mulia, hari ini juga,&quot; ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga akan menempuh langkah serupa.
&quot;Kami pasti banding yang mulia, hari ini,&quot; ucap kuasa hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.
Terdakwa lainnya Majelis Hakim menyebut Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan banding.

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

&quot;Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,&quot; ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.
Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.Sebagai informasi, pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp15,5 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
