<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham</title><description>KPK Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham"/><item><title>KPK Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 18:21 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham-HyK0SHgje1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916827/kpk-kantongi-data-transaksi-janggal-keuangan-wamenkumham-HyK0SHgje1.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>



&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyampaikan hal tersebut di kala kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), telah naik ke penyidikan di KPK.

Hal itu sebagaimana diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ihwal proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Eddy.

&quot;Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK,&quot; ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham, melalui koordinasi dengan PPATK, jika memang diperlukan.

&quot;Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,&quot; ucap Ali.

Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal, perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.





BACA JUGA:
Diusut KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan














&quot;Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu,&quot; kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.



&quot;Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,&quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.



&quot;Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
 KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;
















Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.



&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

</description><content:encoded>



&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzMwNy81L3g4cGVkemQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyampaikan hal tersebut di kala kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), telah naik ke penyidikan di KPK.

Hal itu sebagaimana diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ihwal proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Eddy.

&quot;Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK,&quot; ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham, melalui koordinasi dengan PPATK, jika memang diperlukan.

&quot;Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,&quot; ucap Ali.

Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal, perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.





BACA JUGA:
Diusut KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan














&quot;Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu,&quot; kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.



&quot;Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,&quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.



&quot;Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
 KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;
















Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.



&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
