<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Obat Ilegal Berkedok Konter Handphone di Bogor, Pelaku Ditangkap</title><description>&amp;nbsp;
Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap"/><item><title>Jual Obat Ilegal Berkedok Konter Handphone di Bogor, Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap-mmxLWIFpbd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas menggerebek penjual obat ilegal berkedok konter HP di Bogor/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/338/2916441/jual-obat-ilegal-berkedok-konter-handphone-di-bogor-pelaku-ditangkap-mmxLWIFpbd.jpg</image><title>Petugas menggerebek penjual obat ilegal berkedok konter HP di Bogor/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMzMS81L3g4cGV6NTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti  melakukan penggerebekan dan menangkap wanita muda berinisial DA (24) penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok counter handphone di RT 1 RW 3 Desa Nanggerang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Metro Depok pada Sabtu (4/11/2023).

&quot;Iya betul (melakukan penggerebekan),&quot; kata Tamar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Sosmed, Dokter Gadungan Jual Obat Keras Ini

&quot;Berkedok counter HP,&quot; tambahnya.

Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer.

&quot;Barang bukti 16 lempeng Tramadol, 7 Lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senangnya Transmigran Asal Jateng Bertemu Ganjar di Musi Rawas: Ngobati Kangen

Tamar terus menyisir penjual obat terlarang lainnya di wilayah hukum Tajur Halang. Ia pun minta kerja sama masyarakat untuk melapor jika ada penjual obat terlarang.

&quot;Iya saya dan jajaran masih menyisir penjual tramadol yang lainnya di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Masyarakat apabila mengetahui ada pelaku usaha yang menjual obat-obatan terlarang agar beritahu kami,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, Tamar meminta anak muda dan masyarakat lainnya agar tidak mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras untuk meminimalisir kejahatan.



&quot;Anak-anak muda jangan menggunakan narkoba dan miras supaya tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMzMS81L3g4cGV6NTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti  melakukan penggerebekan dan menangkap wanita muda berinisial DA (24) penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok counter handphone di RT 1 RW 3 Desa Nanggerang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Metro Depok pada Sabtu (4/11/2023).

&quot;Iya betul (melakukan penggerebekan),&quot; kata Tamar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Sosmed, Dokter Gadungan Jual Obat Keras Ini

&quot;Berkedok counter HP,&quot; tambahnya.

Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer.

&quot;Barang bukti 16 lempeng Tramadol, 7 Lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senangnya Transmigran Asal Jateng Bertemu Ganjar di Musi Rawas: Ngobati Kangen

Tamar terus menyisir penjual obat terlarang lainnya di wilayah hukum Tajur Halang. Ia pun minta kerja sama masyarakat untuk melapor jika ada penjual obat terlarang.

&quot;Iya saya dan jajaran masih menyisir penjual tramadol yang lainnya di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Masyarakat apabila mengetahui ada pelaku usaha yang menjual obat-obatan terlarang agar beritahu kami,&quot; ucapnya.

Lebih lanjut, Tamar meminta anak muda dan masyarakat lainnya agar tidak mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras untuk meminimalisir kejahatan.



&quot;Anak-anak muda jangan menggunakan narkoba dan miras supaya tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
