<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Ini Respons Gibran</title><description>Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Ini Respons Gibran
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran"/><item><title>Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Ini Respons Gibran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran-8aJG3f66ei.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran Rakabuming Raka. (MNC Portal/Romensy August)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/512/2916585/anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-ini-respons-gibran-8aJG3f66ei.jpg</image><title>Gibran Rakabuming Raka. (MNC Portal/Romensy August)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai soal sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, itu diketahui dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

&quot;Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,&quot; katanya di Balai Kota Solo, Rabu (8/11).

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.







BACA JUGA:
Muhammadiyah Apresiasi Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi












&quot;Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,&quot; ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.






BACA JUGA:
Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah















&quot;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,&quot; ujar Jimly.


Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.







BACA JUGA:
Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman Konferensi Pers Siang Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzM0Ny81L3g4cGY5bnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai soal sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, itu diketahui dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

&quot;Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,&quot; katanya di Balai Kota Solo, Rabu (8/11).

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.







BACA JUGA:
Muhammadiyah Apresiasi Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi












&quot;Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,&quot; ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.






BACA JUGA:
Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah















&quot;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,&quot; ujar Jimly.


Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.







BACA JUGA:
Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman Konferensi Pers Siang Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.



</content:encoded></item></channel></rss>
