<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dendam Lokasi Sabung Ayamnya Dilaporkan, Pemuda di OKI Nekat Lakukan Pembunuhan Berencana</title><description>&amp;nbsp;
Dari niat tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana"/><item><title>Dendam Lokasi Sabung Ayamnya Dilaporkan, Pemuda di OKI Nekat Lakukan Pembunuhan Berencana</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana</guid><pubDate>Rabu 08 November 2023 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana-RvC6Yvd6hS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pria nekat lakukan pembunuhan berencana lantaran dendam/Foto: Dede Febriansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/610/2916468/dendam-lokasi-sabung-ayamnya-dilaporkan-pemuda-di-oki-nekat-lakukan-pembunuhan-berencana-RvC6Yvd6hS.jpg</image><title>Dua pria nekat lakukan pembunuhan berencana lantaran dendam/Foto: Dede Febriansyah</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMyOC81L3g4cGV5NGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

OKI - Dendam karena lokasi sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, Hendra (27) bersama rekannya Angkasa (58), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), nekat menghabisi nyawa Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menjelaskan, bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban di pesta orgen tunggal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pembunuhan Wanita Cantik di Rumah Mewah, Jasad Korban Ditutupi Sarung

&quot;Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,&quot; ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).

Dari niat tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan Ayah dan Anak, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muarojambi

Sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari acara orgen tunggal, lalu dua pelaku mengadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

&quot;Ketika diadang, korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,&quot; jelasnya.

Dari aksi itu, rekan korban juga terluka, namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi.

&quot;Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Doa Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan bahwa, dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban adalah informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.



&quot;Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,&quot; ujar Hendra.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNy8xLzE3MzMyOC81L3g4cGV5NGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

OKI - Dendam karena lokasi sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, Hendra (27) bersama rekannya Angkasa (58), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), nekat menghabisi nyawa Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menjelaskan, bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban di pesta orgen tunggal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pembunuhan Wanita Cantik di Rumah Mewah, Jasad Korban Ditutupi Sarung

&quot;Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,&quot; ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).

Dari niat tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan Ayah dan Anak, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muarojambi

Sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari acara orgen tunggal, lalu dua pelaku mengadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

&quot;Ketika diadang, korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,&quot; jelasnya.

Dari aksi itu, rekan korban juga terluka, namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi.

&quot;Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Doa Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan bahwa, dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban adalah informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.



&quot;Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,&quot; ujar Hendra.



</content:encoded></item></channel></rss>
