<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!</title><description>5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding"/><item><title>5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 06:26 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding-L5IXLUbpmD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/08/337/2916849/5-fakta-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-langsung-ajukan-banding-L5IXLUbpmD.jpg</image><title>5 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate.



Berikut 4 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :






1. Vonis 15 Tahun Penjara



Mantan Menkominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,&quot; kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).





2. Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar


Selain itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.



&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,&quot; kata Fahzal Hendri.







3. Hal Memberatkan



Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar


















&quot;Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti,&quot; ucap hakim ketua Fahzal Hendri .


Hal yang memberatkan lainnya yaitu Plate tidak mengakui atas kesalahannya dan merasa tidak bersalah.



&quot;Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
























4. Hal Meringankan





Hakim membeberkan hal yang meringankan bagi Johnny G Plate. Hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga.





&quot;Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,&quot; kata Fahzal.











5. Ajukan Banding





Usai divonis 15 tahun penjara, kubu Johnny G Plate langsung mengajukan banding. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.



&quot;Banding Yang Mulia, hari ini juga,&quot; ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate.



Berikut 4 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :






1. Vonis 15 Tahun Penjara



Mantan Menkominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,&quot; kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).





2. Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar


Selain itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.



&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,&quot; kata Fahzal Hendri.







3. Hal Memberatkan



Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar


















&quot;Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti,&quot; ucap hakim ketua Fahzal Hendri .


Hal yang memberatkan lainnya yaitu Plate tidak mengakui atas kesalahannya dan merasa tidak bersalah.



&quot;Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
























4. Hal Meringankan





Hakim membeberkan hal yang meringankan bagi Johnny G Plate. Hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga.





&quot;Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,&quot; kata Fahzal.











5. Ajukan Banding





Usai divonis 15 tahun penjara, kubu Johnny G Plate langsung mengajukan banding. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.



&quot;Banding Yang Mulia, hari ini juga,&quot; ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).





</content:encoded></item></channel></rss>
