<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Secara Akademis Saya Setuju dengan Bintan Saragih Agar Anwar Usman Dipecat dari MK</title><description>Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk"/><item><title>Mahfud MD: Secara Akademis Saya Setuju dengan Bintan Saragih Agar Anwar Usman Dipecat dari MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk-PoG3KD9Nl9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK/Antara </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917071/mahfud-md-secara-akademis-saya-setuju-dengan-bintan-saragih-agar-anwar-usman-dipecat-dari-mk-PoG3KD9Nl9.jpg</image><title>Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK/Antara </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQxMS81L3g4cGdrMjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK merupakan tindakan tepat.
Calon wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo itu mengatakan, jika Anwar Usman dipecat dari MK, justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

BACA JUGA:
Hari Ini MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman

&quot;Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Banyak Desakan Mundur Jadi Hakim Konstitusi, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara

Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat karena Anwar Usman tidak bisa melakukan banding. Bahkan, Mahfud juga mengapresiasi, sanksi yang dijatuhkan, yakni Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
&quot;Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam,&quot; katanya.&quot;Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis,&quot; sambungnya.

Meskipun putusan tersebut sudah tepat, namun secara akademis Mahfud MD mengaku setuju dengan anggota MKMK Bintan R Saragih yang meminta agar Anwar Usman dipecat.

&quot;Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali,&quot;pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQxMS81L3g4cGdrMjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK merupakan tindakan tepat.
Calon wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo itu mengatakan, jika Anwar Usman dipecat dari MK, justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

BACA JUGA:
Hari Ini MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman

&quot;Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:
Banyak Desakan Mundur Jadi Hakim Konstitusi, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara

Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat karena Anwar Usman tidak bisa melakukan banding. Bahkan, Mahfud juga mengapresiasi, sanksi yang dijatuhkan, yakni Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
&quot;Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam,&quot; katanya.&quot;Saya setuju itu kalau saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis,&quot; sambungnya.

Meskipun putusan tersebut sudah tepat, namun secara akademis Mahfud MD mengaku setuju dengan anggota MKMK Bintan R Saragih yang meminta agar Anwar Usman dipecat.

&quot;Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali,&quot;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
