<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><description>Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini"/><item><title>Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini-E3MKLXWRjH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga Terdakwa Korupsi Kominfo Akan Jalani Vonis Hari Ini/ Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917101/terdakwa-korupsi-bts-kominfo-irwan-hermawan-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini-E3MKLXWRjH.jpg</image><title>Tiga Terdakwa Korupsi Kominfo Akan Jalani Vonis Hari Ini/ Foto: Antara</title></images><description>


JAKARTA  - Persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo kembali menggelar sidang putusan.
Sidang putusan diperuntukkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, hari ini.

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;(Agenda sidang) putusan,&quot; kata kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.

Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.</description><content:encoded>


JAKARTA  - Persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo kembali menggelar sidang putusan.
Sidang putusan diperuntukkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, hari ini.

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;(Agenda sidang) putusan,&quot; kata kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.

Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

&quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
