<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Buka Suara Atas Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif</title><description>&amp;nbsp;
Jokowi mengaku tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif"/><item><title>Jokowi Buka Suara Atas Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif-XlUmIO7HVi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi buka suara atas putusan MKMK/Foto: Raka Dwi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917219/jokowi-buka-suara-atas-putusan-mkmk-itu-kewenangan-yudikatif-XlUmIO7HVi.jpg</image><title>Jokowi buka suara atas putusan MKMK/Foto: Raka Dwi</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK, Anwar Usman. Putusan tersebut memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Jokowi mengaku tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Presiden menilai putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Minta Kapasitas PLTS Terapung Cirata Ditingkatkan Jadi 500 MWp

&quot;Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,&quot; kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kec. Babakancikao, Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hary Tanoe Pastikan Rapat TPN Ganjar-Mahfud Tak Bahas Putusan MKMK

&quot;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),&quot; kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK, Anwar Usman. Putusan tersebut memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Jokowi mengaku tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Presiden menilai putusan tersebut merupakan kewenangan dan wilayah hukum dari Yudikatif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Minta Kapasitas PLTS Terapung Cirata Ditingkatkan Jadi 500 MWp

&quot;Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,&quot; kata Jokowi di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kec. Babakancikao, Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hary Tanoe Pastikan Rapat TPN Ganjar-Mahfud Tak Bahas Putusan MKMK

&quot;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),&quot; kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
