<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Kirim Tim Jika Pelaku Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI Aparat Penegak Hukum   </title><description>Mahfud MD mengatakan, dirinya akan segera mengirimkan tim untuk mengusut kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum"/><item><title>Mahfud MD Kirim Tim Jika Pelaku Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI Aparat Penegak Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum-u6p9aiElbs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917451/mahfud-md-kirim-tim-jika-pelaku-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui-aparat-penegak-hukum-u6p9aiElbs.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ0OS81L3g4cGhkbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal dugaan intimidasi yang didapat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, setelah dirinya vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Mahfud MD mengatakan, dirinya akan segera mengirimkan tim untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih jika diketahui bahwa pelaku intimidasi merupakan aparat penegak hukum.
&quot;Nah kalau itu terjadi di bawah, saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan. Ya kita lihat aja nanti,&quot; kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
Jumlah Peserta Taspen Capai 6,74 Juta

&quot;Saya tidak bisa menjawab kecuali mengatakan nanti kita lihat kita pastikan dulu karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Gitu. Tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tangani,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Gempa M5,3 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaku dalam dugaan intimidasi tersebut belum diketahui. Bisa saja berasal dari aparat penegak hukum maupun sesama warga sipil.
&quot;Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orangtuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin,&quot; katanya.&quot;Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh,&quot; sambungnya.

Namun, Mahfud menegaskan, jika pelaku dugaan intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi.

&quot;Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar,&quot; ucapnya.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS8xLzE3MzQ0OS81L3g4cGhkbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal dugaan intimidasi yang didapat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, setelah dirinya vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Mahfud MD mengatakan, dirinya akan segera mengirimkan tim untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih jika diketahui bahwa pelaku intimidasi merupakan aparat penegak hukum.
&quot;Nah kalau itu terjadi di bawah, saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan. Ya kita lihat aja nanti,&quot; kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
Jumlah Peserta Taspen Capai 6,74 Juta

&quot;Saya tidak bisa menjawab kecuali mengatakan nanti kita lihat kita pastikan dulu karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Gitu. Tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tangani,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Gempa M5,3 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pelaku dalam dugaan intimidasi tersebut belum diketahui. Bisa saja berasal dari aparat penegak hukum maupun sesama warga sipil.
&quot;Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orangtuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin,&quot; katanya.&quot;Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh,&quot; sambungnya.

Namun, Mahfud menegaskan, jika pelaku dugaan intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi.

&quot;Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar,&quot; ucapnya.







</content:encoded></item></channel></rss>
