<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS Kominfo, Dirut PT Mora Telematika Divonis 6 Tahun Penjara</title><description>Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak divonis enam tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara"/><item><title>Korupsi BTS Kominfo, Dirut PT Mora Telematika Divonis 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara-s539T6fB2Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak menjalani sidang vonis korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917472/korupsi-bts-kominfo-dirut-pt-mora-telematika-divonis-6-tahun-penjara-s539T6fB2Y.jpg</image><title>Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak menjalani sidang vonis korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan


Hakim menyatakan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,&quot; kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan terdakwa Galumbang.

BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!


Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. &quot;Subsider empat bulan kurungan,&quot; ujar Hakim.

Sekadar informasi, putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan


Hakim menyatakan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,&quot; kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan terdakwa Galumbang.

BACA JUGA:
Eks Tenaga Ahli Hudev UI Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Divonis 5 Tahun Penjara!


Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. &quot;Subsider empat bulan kurungan,&quot; ujar Hakim.

Sekadar informasi, putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
