<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka</title><description>&quot;Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; ucapnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka"/><item><title>KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka</guid><pubDate>Kamis 09 November 2023 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka-2Z40cxc4xn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tetapkan Wamenkumham tersangka (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/09/337/2917616/kpk-sudah-dua-minggu-wamenkumham-berstatus-tersangka-2Z40cxc4xn.jpg</image><title>KPK tetapkan Wamenkumham tersangka (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka,&quot; ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa empat tersangka ini, ialah tiga sebagai penerima dengan satu orang yang memberikan suap.
&quot;Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Pak Bas Coret 9 Proyek Strategis Nasional, Ini Daftarnya

MNC Portal Indonesia, telah menghubungi pihak Kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun yang bersangkutan belum kunjung merespons hingga berita ini di tulis.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:
Prediksi Timnas Panama U-17 vs Timnas Maroko U-17 di Piala Dunia U-17 2023: Ambisi Los Canaleros Runtuhkan Calon Bintang Eropa

&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.
Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.
&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, hari ini, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
&quot;Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sekadar informasi, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.
Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka,&quot; ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa empat tersangka ini, ialah tiga sebagai penerima dengan satu orang yang memberikan suap.
&quot;Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Pak Bas Coret 9 Proyek Strategis Nasional, Ini Daftarnya

MNC Portal Indonesia, telah menghubungi pihak Kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun yang bersangkutan belum kunjung merespons hingga berita ini di tulis.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:
Prediksi Timnas Panama U-17 vs Timnas Maroko U-17 di Piala Dunia U-17 2023: Ambisi Los Canaleros Runtuhkan Calon Bintang Eropa

&quot;Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
&quot;Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,&quot; sambungnya.
Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.
&quot;Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,&quot; ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, hari ini, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
&quot;Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sekadar informasi, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.
Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
